Tampilkan postingan dengan label TIK. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label TIK. Tampilkan semua postingan

Rabu, 30 Oktober 2013

Jaringan komputer berdasarkan media transmisi (media penghantar)

Media transmisi adalah media penghantar data yang dapat berupa kabel atau gelombang elektromagnet. Secara fisik, ada tiga jenis media penghantar data, yaitu kabel, gelombang elektromagnetik (wireless) dan satelit.
Kabel
Jenis kabel yang digunakan dalam jaringan komputer antara lain adalah:
a. kabel UTP (Unshielded Twisted Pair)
b. kabel STP (Shielded Twisted Pair)
c. kabel koaksial
d. kabel fiber optic.
Fungsi dan Proses Kerja Peralatan Teknologi Informasi dan Komunikasi 57 Kabel UTP merupakan jenis kabel yang paling banyak digunakan untuk membangun jaringan komputer. Kabel ini memiliki 4 bagian dan setiap bagian memiliki 2 serat. Spesifikasi kabel UTP antara lain memiliki jangkauan data maksimal 100 meter, dihubungkan dengan konektor RJ45, memiliki beberapa kategori, yaitu kategori 1, 2, 3, 4, dan 5.

Topologi Jaringan LAN

bertopologi bus biasanya menggunakan kabel koaksial berikut konektornya. Alur kerja jaringan bertopologi bus dapat dijelaskan sebagai berikut. Sebelum kartu jaringan mengirim data, ia akan terlebih dahulu melihat kepadatan trafik atau lalu lintas jaringan. Data akan dikirim dalam antrian jika kondisi trafik kosong. Hal itu dilakukan untuk menghindari terjadinya collision atau tabrakan data yang mengakibatkan data tidak sampai ke tujuan. Topologi bus memiliki kelebihan, yaitu infrastrukturnya sederhana dan hemat kabel. Namun topologi bus juga memiliki kekurangan, yaitu:
a. jika terjadi kerusakan pada salah satu komputer saja, seluruh semua jaringan akan mati
b. membutuhkan terminator pada kedua ujung kabel utama
c. jika terjadi kerusakan, sangat sulit menemukan titik kerusakan
d. tidak dapat digunakan untuk jaringan skala besar.

Sabtu, 14 September 2013

Soal UTS XI 2014-2015

KEMENTRIAN  AGAMA
MADRASAH ALIYAH NEGERI MAJALAYA
UJIAN TENGAH SEMESTER GANJIL TAHUN AKADEMIK 2014-2015


Mata Pelajaran    : TIK                                                                          Lama Ujian    : 90 Menit
kelas                     : XI IPA/  Bahasa                                                     Hari Tanggal :             

I.   Pilihlah salah satu jawaban yang paling tepat

  1. Fasilitas  e-mail untuk melampirkan  atau mengirimkan  file, yaitu ….
a.    Forward           b. send                   c. reply                   d. web search        e.  attachment
  1. Tiap computer, printer, atau peripheral yang terhubung dengan jaringan disebut …
a.    Host                 b. server                 c. UTP                    d. node                   e. link
  1. Bila tanda mouse berubah menjadi gambar tangan I pada teks atau gambar tertentu, itu menandakan bahwa teks atau gambar tersebut merupakan  …..
a.    Web                  b. link                     c. send                    d. search                                e.  open
  1. Fasilitas  e-mail untuk membalas kembali e-mail yang telah dikirimkan kepada kita, yaitu ….
a.    Forward           b. send                   c. reply                   d. web search        e.  attachment
  1. Dalam mengirim e-mail, untuk menuliskan alamat lain (surat berantai) pada kolom  ….
a.    To                     b. Bcc                     c. send                    d.  Cc                      e. Subjek
  1. Pada  sambungan  WiFi HotSpot, Kita harus terhubung ke ….
a.    Modem            b. LAN                   c. ISP                      d. Jaringan            e. access  point
  1. Berikut ini merupakan fungsi  dari  Yahoo Mesenger, keculai …..
a.    Chatting          b. berkomunikasi dengan surat        c. teleconference                  d.  mengirim sms                  e. menyimpan file
  1. Yang termasuk dalam software e-mail  client, yaitu ….
a.    Eudora             b.  Front Page                       c. Ms PowerPoint                 d . Internet Explorer            e .Opera
  1. Perintah yang digunakan untuk menulis e-mail  pada gmail adalah …
a.    inbox                b. drafts                 c. check mail        d. new message                    e. attachment
  1. jenis e-mail  yang diterima dari ISP dengan koneksi internet dari rumah atau kantor, yaitu ….
a.    Pop mail          b. e-mail berbasis web        c. forwarding e-mail            d. web based-mail               e. Ms. Outlook Express
  1. Lembaga yang dapat memperkirakan pengguna internet di Indonesia adalah:
a.  APJII                                b. ISO                     c. OSI                     d. LIPI                   e. IDNIC
  1. Penyebaran informasi melalui Internet dalam bentuk halaman website dibuat dengan format
a.  DOC                  b. XLS                    c. HTML               d. PPT                    e. MDB
  1. Yang Bukan perangkat Lunak yang dapat digunakan untuk menampilkan  halam WEB adalah …
a. Internet Explorer             b.Mozilla               c. Opera                 d. Lynx                  e. Linux
  1. Layanan internet yang memungkinkan pengguna internet dapat berdiskusi tentang suatu topic adalah …
a. e-mal                 b. BBS                   c. FTP                     d. WAIS                 e. Remote login
  1. Umumnya untuk mengakses internet media yang digunakan mealui saluran telepon dikenal dengan  …
a.  GPRS                b. CDMA               c. PPP                     d. HTTP                 e. FTP
  1. Berdasarkan fisiknya, modem dibagi menjadi dua, yaitu ….
a.  dial-up dan ADSL          b. dial-up dan cable modem             c. dial-up dan satelit           
d. internal dan eksternal     e. internal dan dial-up
  1. Modem yang memiliki kecepatan tinggi yang dikembangkan dengan teknologi Discrete Multitone  adalah …
a. dial-up               b. satelit                 c. ADSL                 d. cable                  e. internal
  1. Kecepatan aliran data dari computer local ke computer lain melalui sebuah network disebut …
a.  downstream    b. streaming          c. upload               d. download          e. upstream
  1. modem yang menggunakan chip khusus menangani fungsi-fungsi  komunikasi data, termasuk dalam  ….
a.  hardware modem           b. software modem             c. freeware modem             share ware modem              e. adware modem
  1. kepanjangan dari modem ….
a. modulator demodulator                                b. modular demodular        c. modul demodular           
d. motor demodular                            e. mobil demodular.
  1. satuan kecepatan modem adalah:
a. km      b. Kbps                  c. cm      d. ha       e. knot
  1. kepanjangan dari ISDN adalah:
a.  Internet System Digital Network                 b. Intranet System Digital Network                  c.  Integrated  System Dual Network
d. Intregated System Digital Network              e. Internet System Dual Network
  1. System operasi minimum untuk menjalankan internet adalah dengan system operasi windows versi ….
a.  3.10                   b. 95       c. 98       d. XP      e. 2003
  1.  layanan internet untuk komunikasi saling mengirim gambar, file, komunikasi dengan kata singkat
a. e-mail                b. WAIS                 c. FTP                     d. ghopher             e. telnet
  1. Didalam system jaringan ada yang disebut dengan jaringan dilingkungan sendiri dalam mengakses data disebut dengan …
a. WAN                  b. LAN                   c. MAN                  d. LEN                   e. Internet
  1. istilan di bank untuk transfer uang antar bank secara umun dikenal dengan on-line fasilatas yang digunakan adalah…..
a. WAN                  b. LAN                   c. MAN                  d. LEN                   e. Internet
  1. peralatan yang menghubungkan computer misalnya ada  24 unit computer menggunakan alat …
a. HUB/ Konsentrator        b. Ethernet Card                  c. Token Ring  Card            d. modem              e. Server                
  1. Peralatan yang terpasang pada masing-masing computer untuk saling terhubung disebut …
a. HUB/ Konsentrator        b. Ethernet Card                  c. Token Ring  Card            d. modem              e. Server
  1.  jika kita ingin melihat data pada  system LAN maka harus dibuka pada
a.  My Document                                b.  My Network Places        c. Explorer             d.  My Recent Document   e.  My Computer
  1. peralatan yang menghubungkan  computer dengan jaringan internet adalah modem yang terpasang dalam Mother-board. Modem tersebut dinamakan dengan modem ….
a.  Modem dial-up               b. Modem Internal              c. Modem External             d. Modem WAP                   e. Wireless
  1. konektor didalam LAN yang menghubung antar computer disebut konektor
a. RJ-15                 b. RJ- 25                c. RJ-35                 d. RJ- 45                e. RJ-55
  1. Supaya kita bisa membuka data  pada computer lain dalam system LAN maka terlebih dahulu data tersebut harus
a. Sharing and Security      b.  Save                  c.  Edit                    d. Copy                  e. Search
  1.  Salah satu keuntungan dari LAN adalah mengefektifkan sumber daya yang ada yaitu dalam penggunaan
a.  pembuatan naskah bersamaan  b. printer                c. transfer data     d. DVD/CD-ROM                e. System operasi
  1. arti dari  (id) dalam website missal  perbendaharaan.go.id  menunjukan keterangan  ….
a. lembaga            b. Negara               c. kode khusus     d. extension internet            e. kode access
  1. singkatan dari pada WAN adalah
a.  World Area Network                      b. Work Area Network        c. Wide Area Network        
d.  Web Area Network                        e. World  Acces Network
  1. untuk line telepon, pada umumnya modem yang digunakan  adalah …..
a.  cable modem                  b. eksternal           c. dial-up               d. satelit                 e. hardware

  1. fungsi dari HUB adalah untuk
a.  megakses internet          b. pengendali computer pusat           c. menghubungkan dua computer atau lebih
d.  sebagai transmisi            e. pusat penyimpanan data
  1. fungsi  dari modem  adalah ….
    1. mengubah sinyal digital  menjadi gelombang  analog dan sebaliknya
    2. mengubah sinyal mikro menjadi makro
    3. mengubah sinyal makro menjadi mikro
    4. mengubah gelombang bunyi menjadi gelombang analog
    5. mengubah gelombang bunyi menjadi gelombang digital
  2. bila LAN Card/ Ethernet Card sudah terpasang pada computer maka untuk menjalankan peralatan tersebut harus
a.  langsung acces                b.  install driver softwarenya             c. ad or remove program   
d.  control panel à klik accessibility               e. control panel à klik administrative tools

  1. singkatan dari HTML adalah
a.  Hypertext markup language        b.  Hypermedia markup language   c. Hypertext medium language
d.  Hypertext mobile language          e.  Hypertext multimedia language

II. Essay  (Sifat Open Book)
1.       jelaskan tentang e-mail  mulai langkah-langkah membuat e-mail, mengirim  email?
2.    Berapa waktu yang dibutuhkan untuk mengunduh file dengan ukuran 40 M. Dan kecepatan  rata-rata akses internet 25 kbps?
3.   gambarkan tentang  


















Selasa, 13 November 2012

Etika dan ketentuan dalam TIK


Materi pelajaran



ETIKA DAN KETENTUAN DALAM TIK

Standar Kompetensi
Memahami ketentuan penggunaan teknologi informasi dan komunikasi

Kompetensi Dasar
Menerapkan aturan yang berkaitan dengan etika dan moral terhadap perangkat keras dan perangkat lunak teknologi informasi dan komunikasi.
Menghargai pentingnya Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) dalam teknologi informasi dan komunikasi.

E
tika berasal dari bahasa Yunani ethikos yang berarti timbul dari kebiasaan. Etika mencakup analisis dan penerapan nilai-nilai seperti benar, salah, baik, buruk dan tanggung jawab. Etika dan moral harus diterapkan dalam penggunaan teknologi informasi dan komunikasi. Meski berupa dunia digital, teknologi informasi dan komunikasi hanyalah media yang dikendalikan oleh manusia.

Salah satu contoh penerapan etika dalam teknologi informasi dan komunikasi adalah netiket atau etika dan sopan santun berkomunikasi melalui Internet. Meski komunikasi melalui Internet banyak terjadi melalui tulisan dan simbol, namun pengguna Internet harus menjaga tutur katanya dan menerapkan etika yang baik. Jika seseorang memiliki etika yang baik, maka orang tersebut juga memiliki moral yang baik. Begitu juga sebaliknya. Dalam hal penggunaan perangkat lunak, etika serta moral berkaitan erat dengan hak seseorang, yakni pembuat perangkat lunak tersebut. Pembuat perangkat lunak telah bekerja keras untuk berkarya sehingga hasil karyanya itu patut dihargai dan dilindungi dengan undang-undang. Indonesia sebagai negara hukum memiliki undang-undang yang mengatur hak atas kekayaan intelektual.
Selain memperhatikan etika dan moral, penggunaan komputer dan alat-alat teknologi informasi dan komunikasi lainnya harus juga memperhatikan prinsip kesehatan dan keselamatan kerja. Penggunaan perangkat keras yang tidak sesuai prosedur dapat mendatangkan dampak negatif bagi pengguna. Dalam dunia kerja, terlebih dunia kerja yang sifatnya massal dan besar, faktor-faktor kesehatan dan keselamatan kerja perlu diperhatikan dengan saksama.

kekayaan intelektual

Hak atas Kekayaan intelektual adalah pengakuan hukum yang memungkinkan pemegang hak (atas) kekayaan intelektual tersebut mengatur penggunaan gagasan-gagasan dan ekspresi yang diciptakannya dalam jangka waktu tertentu. Istilah 'kekayaan intelektual' mencerminkan bahwa hal tersebut merupakan hasil pikiran atau intelektualitas, dan bahwa hak kekayaan intelektual dapat dilindungi oleh hukum sebagaimana bentuk hak milik lainnya
Hak atas Kekayaan Intelektual sering disingkat HKI dan secara umum lebih sering dikenal HAKI. Objek yang diatur dalam HAKI menyangkut karya-karya manusia yang lahir akibat kemampuan intelektualnya. HAKI dibagi menjadi dua yaitu:
 hak cipta atau copyright
hak kekayaan industri atau industrial property right
Ruang lingkup hak cipta meliputi karya-karya baik berupa barang, lagu, tulisan, desain dan sebagainya. Hasil-hasil karya semacam itu dapat didaftarkan ke Departemen Kehakiman sehingga dilindungi oleh undang-undang. Pada dasarnya, setiap hasil karya/cipta manusia dapat didaftarkan ke departemen kehakiman agar mendapat perlindungan hukum.

Di Indonesia, undang-undang hak cipta mengacu pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2002. Seseorang atau lembaga yang mendaftarkan hasil karyanya kepada lembaga yang berwenang akan mendapatkan perlindungan hukum. Dalam Undang-undang RI No 19 tahun 2002 tersebut dijelaskan bahwa:
Hak cipta adalah hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan, memperbanyak ciptaannya, atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
 Pencipta adalah seorang atau beberapa orang secara bersama-sama yang atas inspirasinya melahirkan suatu ciptaan berdasarkan kemampuan pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan, atau keahlian yang dituangkan ke dalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi.
Ciptaan adalah hasil setiap karya pencipta yang menunjukkan keasliannya dalam lapangan ilmu pengetahuan, seni, atau sastra.
 Pemegang hak cipta adalah pencipta sebagai pemilik hak cipta atau pihak yang menerima hak tersebut dari pencipta, atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak dari pihak yang menerima hak tersebut.
 Pengumuman adalah pembacaan, penyiaran, pameran, penjualan, pengedaran, atau penyebaran suatu ciptaan dengan menggunakan alat apapun, termasuk media Internet, atau melakukan dengan cara apapun sehingga suatu ciptaan dapat dibaca, didengar, atau dilihat orang lain.
Perbanyakan adalah penambahan jumlah sesuatu ciptaan, baik secara keseluruhan maupun bagian yang sangat substansial dengan menggunakan bahan-bahan yang sama ataupun tidak sama, termasuk mengalihwujudkan secara permanen atau temporer (sementara).
 Program komputer adalah sekumpulan instruksi yang diwujudkan dalam bentuk bahasa, kode, skema, ataupun bentuk lain yang apabila digabungkan dengan media yang dapat dibaca dengan komputer akan mampu membuat komputer bekerja untuk melakukan fungsi-fungsi khusus atau untuk mencapai hasil yang khusus, termasuk persiapan dalam merancang instruksi-instruksi tersebut.

ATURAN
Aturan hak cipta terkait dengan perangkat lunak komputer diatur dalam Undang-undang Negara Republik Indonesia No 19 Tahun 2000 yang terdiri dari 15 bab dan 78 pasal. Sebelumnya, negara kita pernah memiliki Undang-undang Hak Cipta, yaitu:
 Undang-undang No. 6 Tahun 1982
 Undang-undang No. 7 Tahun 1987
 Undang-undang No. 12 Tahun 1997

Undang-undang Hak Cipta dibuat untuk melindungi hasil karya atau ciptaan dari pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab. Berikut ini kutipan dari Undang-undang Republik Indonesia No. 19 Tahun 2002: Pasal 49
Pelaku memiliki hak eksklusif untuk memberikan izin atau melarang pihak lain yang tanpa persetujuannya membuat, memperbanyak, atau menyiarkan rekaman suara dan/ atau gambar pertunjukkannya.
Produser rekaman suara memiliki hak eksklusif untuk memberikan izin atau melarang pihak lain yang tanpa persetujuannya memperbanyak dan/atau menyewakan karya rekaman suara atau rekaman bunyi.

Dalam bidang perangkat lunak atau software, ada beberapa istilah yang berkaitan dengan hak paten. Selain itu, ada beberapa definisi yang menunjukkan status sebuah software yang perlu kita ketahui. Istilah-istilah tersebut adalah:

Perangkat lunak berpemilik (proprietary) adalah perangkat lunak yang tidak bebas atau pun semi-bebas. Seseorang dapat dilarang, atau harus meminta izin, atau akan dikenakan pembatasan lainnya jika menggunakan, mengedarkan, atau memodifikasinya.

Perangkat lunak komersial adalah perangkat lunak yang dikembangkan oleh kalangan bisnis untuk memperoleh keuntungan dari penggunaannya. Komersial dan kepemilikan adalah dua hal yang berbeda. Kebanyakan perangkat lunak komersial adalah berpemilik, tapi ada perangkat lunak bebas komersial, dan ada perangkat lunak tidak bebas dan tidak komersial.

Perangkat lunak semi-bebas adalah perangkat lunak yang tidak bebas, tapi mengizinkan setiap orang untuk menggunakan, menyalin, mendistribusikan, dan memodifikasinya (termasuk distribusi dari versi yang telah dimodifikasi) untuk tujuan tertentu. Perangkat lunak semi-bebas jauh lebih baik dari perangkat lunak berpemilik, namun masih ada masalah karena seseorang tidak dapat menggunakannya pada sembarang sistem operasi.

Perangkat lunak public domain adalah perangkat lunak tanpa hak cipta. Ini merupakan kasus khusus dari perangkat lunak bebas non-copyleft (lihat GNU/GPL), yang berarti bahwa beberapa salinan atau versi yang telah dimodifikasi bisa jadi tidak bebas sama sekali. Terkadang ada yang menggunakan istilah public domain secara bebas yang berarti cuma-cuma atau tersedia gratis. Namun public domain merupakan istilah hukum yang artinya tidak memiliki hak cipta. Untuk jelasnya, lebih baik kita menggunakan istilah ``public domain'' dalam arti tersebut, serta menggunakan istilah lain untuk mengartikan pengertian yang lain.

Istilah freeware tidak terdefinisi dengan jelas, tetapi biasanya digunakan untuk paket-paket yang mengizinkan pendistribusian kembali tanpa modifikasi (kode programnya tidak tersedia). Paket-paket ini bukan perangkat lunak bebas.

Shareware ialah perangkat lunak yang mengizinkan orang-orang untuk meredistribusikan salinannya, tetapi mereka yang terus menggunakannya diminta untuk membayar biaya lisensi. Dalam praktiknya, orang-orang sering tidak mempedulikan perjanjian distribusi dan tetap menggunakan perangkat lunak tersebut meski sebenarnya perjanjian tidak mengizinkannya.

GNU/GPL merupakan sebuah kumpulan ketentuan pendistribusian tertentu untuk mengcopyleft-kan sebuah program (copyleft adalah awan kata dari copyright). Proyek GNU menggunakannya sebagai perjanjian distribusi untuk sebagian besar perangkat lunak GNU. Sebagai contoh adalah lisensi GPL yang umum digunakan pada perangkat lunak Open Source. GPL memberikan hak kepada orang lain untuk menggunakan sebuah ciptaan asalkan modifikasi atau produk derivasi dari ciptaan tersebut memiliki lisensi yang sama. Kebalikan dari hak cipta adalah public domain. Ciptaan dalam public domain dapat digunakan sekehendaknya oleh pihak lain.

Konsep Perangkat Lunak Sumber Terbuka (Open Source Software) pada intinya adalah membuka kode sumber (source code) dari sebuah perangkat lunak. Konsep ini terasa aneh pada awalnya dikarenakan kode sumber merupakan kunci dari sebuah perangkat lunak. Dengan mengetahui logika yang ada di kode sumber, maka orang lain semestinya dapat membuat perangkat lunak yang sama fungsinya. Konsep open source sebenarnya hanya sebatas itu. Artinya, perangkat lunak open source tidak harus gratis. Kita bisa saja membuat perangkat lunak yang kita buka kode-sumber-nya, mempatenkan algoritmanya, mendaftarkan hak cipta, dan tetap menjual perangkat lunak tersebut secara komersial (alias tidak gratis). Definisi open source yang asli seperti tertuang dalam OSD (Open Source Definition) mencakup:
Free Redistribution
Source Code
Derived Works
Integrity of the Authors Source Code
No Discrimination Against Persons or Groups
No Discrimination Against Fields of Endeavor
Distribution of License
License Must Not Be Specific to a Product
License Must Not Contaminate Other Software

pelanggaran hak cipta

Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi memerlukan sumber daya yang baik dari segala aspek, terlebih dari aspek sumber daya manusia. Hasil karya cipta, dalam hal ini karya cipta yang terkait dengan perangkat lunak, sudah sepantasnya mendapat penghargaan yang layak agar di masa mendatang tercipta karya-karya yang lebih baik. Pelanggaran hak cipta dalam bidang teknologi informasi dan komunikasi umumnya terjadi pada karya cipta peranti lunak atau software. Bentuk pelanggarannya dapat berupa:
duplikasi atau penggandaan perangkat lunak proprietary tanpa ijin
penjualan perangkat lunak bajakan
instalasi perangkat lunak bajakan ke dalam harddisk
modifikasi perangkat lunak tanpa ijin.
Pelanggaran atas hak cipta seseorang akan dikenai sanksi hukum sesuai dengan pasal 72 Undang-Undang Hak Cipta No. 19 Tahun 2002 yang menyatakan :
Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 49 ayat (1) dan ayat (2) dipidana dengan pidana penjara masing-masing paling singkat 1 (satu) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah), atau pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.5.000.000.0000,00 (lima miliar rupiah).
Barang siapa dengan sengaja menyiarkan, memamerkan, mengedarkan, atau menjual kepada umum suatu ciptaan atau barang hasil pelanggaran Hak Cipta atau Hak Terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak memperbanyak penggunaan untuk kepentingan komersial suatu Program Komputer dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)