Materi pelajaran
ETIKA DAN KETENTUAN DALAM
TIK
Standar Kompetensi
➢ Memahami ketentuan penggunaan teknologi informasi dan
komunikasi
Kompetensi
Dasar
Menerapkan
aturan yang berkaitan dengan etika dan moral terhadap perangkat keras dan
perangkat lunak teknologi informasi dan komunikasi.
Menghargai
pentingnya Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) dalam teknologi informasi dan
komunikasi.
E
tika
berasal dari bahasa Yunani ethikos yang berarti timbul dari kebiasaan. Etika
mencakup analisis dan penerapan nilai-nilai seperti benar, salah, baik, buruk
dan tanggung jawab. Etika dan moral harus diterapkan dalam penggunaan teknologi
informasi dan komunikasi. Meski berupa dunia digital, teknologi informasi dan
komunikasi hanyalah media yang dikendalikan oleh manusia.
Selain memperhatikan etika dan moral,
penggunaan komputer dan alat-alat teknologi informasi dan komunikasi lainnya
harus juga memperhatikan prinsip kesehatan dan keselamatan kerja. Penggunaan
perangkat keras yang tidak sesuai prosedur dapat mendatangkan dampak negatif
bagi pengguna. Dalam dunia kerja, terlebih dunia kerja yang sifatnya massal dan
besar, faktor-faktor kesehatan dan keselamatan kerja perlu diperhatikan dengan
saksama.
kekayaan intelektual
Hak atas Kekayaan intelektual adalah
pengakuan hukum yang memungkinkan pemegang hak (atas) kekayaan intelektual
tersebut mengatur penggunaan gagasan-gagasan dan ekspresi yang diciptakannya
dalam jangka waktu tertentu. Istilah 'kekayaan intelektual' mencerminkan bahwa
hal tersebut merupakan hasil pikiran atau intelektualitas, dan bahwa hak
kekayaan intelektual dapat dilindungi oleh hukum sebagaimana bentuk hak milik
lainnya
Hak atas Kekayaan Intelektual sering
disingkat HKI dan secara umum lebih sering dikenal HAKI. Objek yang diatur
dalam HAKI menyangkut karya-karya manusia yang lahir akibat kemampuan
intelektualnya. HAKI dibagi menjadi dua yaitu:
hak cipta atau copyright
hak kekayaan industri atau industrial
property right
Ruang lingkup hak cipta meliputi
karya-karya baik berupa barang, lagu, tulisan, desain dan sebagainya.
Hasil-hasil karya semacam itu dapat didaftarkan ke Departemen Kehakiman
sehingga dilindungi oleh undang-undang. Pada dasarnya, setiap hasil karya/cipta
manusia dapat didaftarkan ke departemen kehakiman agar mendapat perlindungan
hukum.
Di Indonesia, undang-undang hak cipta
mengacu pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2002. Seseorang
atau lembaga yang mendaftarkan hasil karyanya kepada lembaga yang berwenang
akan mendapatkan perlindungan hukum. Dalam Undang-undang RI No 19 tahun 2002
tersebut dijelaskan bahwa:
Hak cipta adalah hak eksklusif bagi
pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan, memperbanyak ciptaannya, atau
memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pencipta adalah seorang atau beberapa orang
secara bersama-sama yang atas inspirasinya melahirkan suatu ciptaan berdasarkan
kemampuan pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan, atau keahlian yang
dituangkan ke dalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi.
Ciptaan adalah hasil setiap karya
pencipta yang menunjukkan keasliannya dalam lapangan ilmu pengetahuan, seni,
atau sastra.
Pemegang hak cipta adalah pencipta sebagai
pemilik hak cipta atau pihak yang menerima hak tersebut dari pencipta, atau
pihak lain yang menerima lebih lanjut hak dari pihak yang menerima hak
tersebut.
Pengumuman adalah pembacaan, penyiaran,
pameran, penjualan, pengedaran, atau penyebaran suatu ciptaan dengan
menggunakan alat apapun, termasuk media Internet, atau melakukan dengan cara
apapun sehingga suatu ciptaan dapat dibaca, didengar, atau dilihat orang lain.
Perbanyakan adalah penambahan jumlah
sesuatu ciptaan, baik secara keseluruhan maupun bagian yang sangat substansial
dengan menggunakan bahan-bahan yang sama ataupun tidak sama, termasuk
mengalihwujudkan secara permanen atau temporer (sementara).
Program komputer adalah sekumpulan instruksi
yang diwujudkan dalam bentuk bahasa, kode, skema, ataupun bentuk lain yang
apabila digabungkan dengan media yang dapat dibaca dengan komputer akan mampu
membuat komputer bekerja untuk melakukan fungsi-fungsi khusus atau untuk
mencapai hasil yang khusus, termasuk persiapan dalam merancang
instruksi-instruksi tersebut.
ATURAN
Aturan hak cipta terkait dengan
perangkat lunak komputer diatur dalam Undang-undang Negara Republik Indonesia
No 19 Tahun 2000 yang terdiri dari 15 bab dan 78 pasal. Sebelumnya, negara kita
pernah memiliki Undang-undang Hak Cipta, yaitu:
Undang-undang No. 6 Tahun 1982
Undang-undang No. 7 Tahun 1987
Undang-undang No. 12 Tahun 1997
Undang-undang Hak Cipta dibuat untuk
melindungi hasil karya atau ciptaan dari pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan
oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab. Berikut ini kutipan dari
Undang-undang Republik Indonesia No. 19 Tahun 2002: Pasal 49
Pelaku memiliki hak eksklusif untuk memberikan izin atau melarang pihak
lain yang tanpa persetujuannya membuat, memperbanyak, atau menyiarkan rekaman
suara dan/ atau gambar pertunjukkannya.
Produser rekaman suara memiliki hak eksklusif untuk memberikan izin atau
melarang pihak lain yang tanpa persetujuannya memperbanyak dan/atau menyewakan
karya rekaman suara atau rekaman bunyi.
Dalam bidang perangkat lunak atau
software, ada beberapa istilah yang berkaitan dengan hak paten. Selain itu, ada
beberapa definisi yang menunjukkan status sebuah software yang perlu kita ketahui.
Istilah-istilah tersebut adalah:
Perangkat lunak berpemilik
(proprietary) adalah perangkat lunak yang tidak bebas atau pun semi-bebas.
Seseorang dapat dilarang, atau harus meminta izin, atau akan dikenakan pembatasan
lainnya jika menggunakan, mengedarkan, atau memodifikasinya.
Perangkat lunak komersial adalah
perangkat lunak yang dikembangkan oleh kalangan bisnis untuk memperoleh
keuntungan dari penggunaannya. Komersial dan kepemilikan adalah dua hal yang
berbeda. Kebanyakan perangkat lunak komersial adalah berpemilik, tapi ada perangkat
lunak bebas komersial, dan ada perangkat lunak tidak bebas dan tidak komersial.
Perangkat lunak semi-bebas adalah
perangkat lunak yang tidak bebas, tapi mengizinkan setiap orang untuk
menggunakan, menyalin, mendistribusikan, dan memodifikasinya (termasuk
distribusi dari versi yang telah dimodifikasi) untuk tujuan tertentu. Perangkat
lunak semi-bebas jauh lebih baik dari perangkat lunak berpemilik, namun masih
ada masalah karena seseorang tidak dapat menggunakannya pada sembarang sistem
operasi.
Perangkat lunak public domain adalah
perangkat lunak tanpa hak cipta. Ini merupakan kasus khusus dari perangkat
lunak bebas non-copyleft (lihat GNU/GPL), yang berarti bahwa beberapa salinan
atau versi yang telah dimodifikasi bisa jadi tidak bebas sama sekali. Terkadang
ada yang menggunakan istilah public domain secara bebas yang berarti cuma-cuma
atau tersedia gratis. Namun public domain merupakan istilah hukum yang artinya
tidak memiliki hak cipta. Untuk jelasnya, lebih baik kita menggunakan istilah ``public
domain'' dalam arti tersebut, serta menggunakan istilah lain untuk mengartikan pengertian
yang lain.
Istilah freeware tidak terdefinisi
dengan jelas, tetapi biasanya digunakan untuk paket-paket yang mengizinkan
pendistribusian kembali tanpa modifikasi (kode programnya tidak tersedia).
Paket-paket ini bukan perangkat lunak bebas.
Shareware ialah perangkat lunak yang
mengizinkan orang-orang untuk meredistribusikan salinannya, tetapi mereka yang
terus menggunakannya diminta untuk membayar biaya lisensi. Dalam praktiknya,
orang-orang sering tidak mempedulikan perjanjian distribusi dan tetap
menggunakan perangkat lunak tersebut meski sebenarnya perjanjian tidak mengizinkannya.
GNU/GPL merupakan sebuah kumpulan
ketentuan pendistribusian tertentu untuk mengcopyleft-kan sebuah program
(copyleft adalah awan kata dari copyright). Proyek GNU menggunakannya sebagai
perjanjian distribusi untuk sebagian besar perangkat lunak GNU. Sebagai contoh
adalah lisensi GPL yang umum digunakan pada perangkat lunak Open Source. GPL
memberikan hak kepada orang lain untuk menggunakan sebuah ciptaan asalkan
modifikasi atau produk derivasi dari ciptaan tersebut memiliki lisensi yang
sama. Kebalikan dari hak cipta adalah public domain. Ciptaan dalam public
domain dapat digunakan sekehendaknya oleh pihak lain.
Konsep Perangkat Lunak Sumber Terbuka
(Open Source Software) pada intinya adalah membuka kode sumber (source code)
dari sebuah perangkat lunak. Konsep ini terasa aneh pada awalnya dikarenakan
kode sumber merupakan kunci dari sebuah perangkat lunak. Dengan mengetahui
logika yang ada di kode sumber, maka orang lain semestinya dapat membuat
perangkat lunak yang sama fungsinya. Konsep open source sebenarnya hanya
sebatas itu. Artinya, perangkat lunak open source tidak harus gratis. Kita bisa
saja membuat perangkat lunak yang kita buka kode-sumber-nya, mempatenkan
algoritmanya, mendaftarkan hak cipta, dan tetap menjual perangkat lunak
tersebut secara komersial (alias tidak gratis). Definisi open source yang asli
seperti tertuang dalam OSD (Open Source Definition) mencakup:
Free Redistribution
Source Code
Derived Works
Integrity of the Authors Source Code
No Discrimination Against Persons or
Groups
No Discrimination Against Fields of
Endeavor
Distribution of License
License Must Not Be Specific to a
Product
License Must Not Contaminate Other
Software
pelanggaran hak cipta
Perkembangan teknologi informasi dan
komunikasi memerlukan sumber daya yang baik dari segala aspek, terlebih dari
aspek sumber daya manusia. Hasil karya cipta, dalam hal ini karya cipta yang
terkait dengan perangkat lunak, sudah sepantasnya mendapat penghargaan yang
layak agar di masa mendatang tercipta karya-karya yang lebih baik. Pelanggaran
hak cipta dalam bidang teknologi informasi dan komunikasi umumnya terjadi pada
karya cipta peranti lunak atau software. Bentuk pelanggarannya dapat berupa:
duplikasi atau penggandaan perangkat
lunak proprietary tanpa ijin
penjualan perangkat lunak bajakan
instalasi perangkat lunak bajakan ke
dalam harddisk
modifikasi perangkat lunak tanpa ijin.
Pelanggaran atas hak cipta seseorang
akan dikenai sanksi hukum sesuai dengan pasal 72 Undang-Undang Hak Cipta No. 19
Tahun 2002 yang menyatakan :
Barang siapa dengan sengaja dan tanpa
hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal
49 ayat (1) dan ayat (2) dipidana dengan pidana penjara masing-masing paling
singkat 1 (satu) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp. 1.000.000,00 (satu
juta rupiah), atau pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda
paling banyak Rp.5.000.000.0000,00 (lima miliar rupiah).
Barang siapa dengan sengaja menyiarkan,
memamerkan, mengedarkan, atau menjual kepada umum suatu ciptaan atau barang
hasil pelanggaran Hak Cipta atau Hak Terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling
banyak Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
Barang siapa dengan sengaja dan tanpa
hak memperbanyak penggunaan untuk kepentingan komersial suatu Program Komputer
dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling
banyak Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar